Selasa, 09 April 2013

Pemerintahan yang bersih dan demokratis





PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS

A.    Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pengertian pemerintah dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
1.      Secara sempit :
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ atau alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan Undang-Undang untuk mencapai tujuan organisasi Negara.
2.      Secara luas :
Dalam arti luas pemerintah adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik kekuasaan eksukutif, legislatif maupun yudikatif.Donner mengemukakan bahwa cakupan pemerintah dalam pengertiannya yang luas meliputi badan-badan yang menentukan haluan negara dan berkedudukan di pusat, kemudian terdapat juga instansi-instansi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan itu.Sedangkan Van Vollenhoven mengemukakan bahwa dalam arti luas tugas pemerintah itu terbagi dalam empat fungsi yaitu membentuk undang-undang, pelaksana/ pemerintah (bestuur), polisi dan keadilan.
Pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah (Pamudji, 1995 : 23).
B.     Pemeritahan Yang Bersih
Pemerintahan yang bersih menurut Chamim (2006 : 54) adalah kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).Korupsi merupakan perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal.Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara illegal untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jebatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan atau penghasilan bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat sehingga menutup kesempatan bagi orang lain. Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik karena hubungan antara pemerintah dengan masyarakat akan terlihat konkrit dan dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Sjachran Basah berpendapat bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.
Dalam bidang administrasi Negara telah dirumuskan beberapa asas-asas umum pemerintahan sebagai pedoman pelaksana dari suatu aktifitas pemerintahan agar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 3 antara lain :
1.      "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hokum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan,dan keadilan dalam setiap kebijkan penyeleggaraan negara.
2.      "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenqgara Negara.
3.      "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.      "Asas Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dantidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.      "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.      "Asas Profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7.      "Asas Akuntabilitas"; adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dr. Philipus M. Hadjon., SH. Yakni ada beberapa asas- asas umum pemerintahan yang baik :
1.      Asas bertindak sesuai dengan peraturan perundang-udangan (wetmatigheid). Kesesuaian tersebut menyangkut wewenang, prosedur dan substansi keputusan
2.      Asas tidak menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain (larangan detournement de pouvior).
3.      Asas bertindak rasional, wajar atau dapat dirumuskan sebagai asas tidak bertindak sewenang-wenang.
4.      Bertindak sesuai dengan asas-asas umum pemeriahan yang baik. Asas asas umum pemerintahan yang baik dapat dirumuskan melalui pendekatan komparasi hukum dengan memperhatikan pandangan-pandangan, ide, kondisi-kondisi dalam system dan prektek pemerintahan di tanah air kita.
Politik hukum sebagai suatu wadah dalam menghasilkan produk hukum tentunya sangat berperan di sini.Sebagai lembaga negara maka pemerintah juga berperan dalam pembentukan produk hukum yang sesuai dengan tujuan negara mulai dari undang-undang sampai peraturan pelaksana dibawahnya. Dalam pelaksanaanya maka politik hukum sudah berperan dalam penyeleggara negara bukan hanya kepada eksekutif saja namun juga legislatif dan yudikatif hal ini terbuki dengan lahirnya undang-undang nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Sebenarnya undang undang tersebut dalam bagian menimbangnya telah memberikan suatu argumentasi politik hukum yang nyata dengan meyatakan bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tujuan negara dengan demikian perlu adanya asas penyeleggara negara agar para penyeleggara negara dapat bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, hal ini mengingat banyaknya praktek KKN yang dapat merusak kehidupan bernegara. Dari sinilah sebenarnya sudah nampak bahwa peranan politik hukum dalam penyelenggaraan aparatur negara yang bersih sudah terlihat.
Asas-asas diatas ini merupakan alternatif-alternatif yang tersedia bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan dan penyeleggaraan negara sehingga dengan mengakomodasi asas-asas diatas dalam memproduksi suatu produk hukum maka diharapkan tujuan negara dan pemerintahan yang bersih bisa terwujudkan.
Untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, diperlukan :
1.      Nilai – nilai moralitas bagi para pejabat pemerintahan, seperti : kejujuran pada diri sendiri dan orang lain, menjauhkan diri dari tindakan melanggar hokum, bersedia berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya, keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-hari sebagai pejabat.
2.      Adanya sebuah system politik dan hokum yang adil.
3.      Diperlukan kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik, sehingga budaya demokrasi perlu dikembangkan sehingga terwujud pemerintahan yang demokratis.
Contoh Teladan Pemerintahan yang baik :
1.      Parlemen Eropa
Parlemen Eropa mengakui bahwa pola makan daging adalah sebab dari pemanasan global, dan mereka akan mempertimbangkan untuk memotong subsidi untuk industri daging dan memberikannya kepada para petani organik, dan sebagainya.
Meskipun tidak secepat yang saya inginkan, namun tampaknya masa yang kritis sedang melakukan sesuatu karena ada banyak kemajuan yang telah terjadi.Beberapa pemimpin yang berani dan heroik sedang membantu dalam membuat perubahan yang sangat menyentuh dan menginspirasi.
Dan Jens Holm, Anggota dari Parlemen Eropa telah bekerja untuk memperjuangkan tindakan-tindakan agar Uni Eropa merekomendasikan pengurangan daging untuk mengecilkan emisi gas rumah kaca.
2.      Jerman
Menteri Lingkungan Jerman mengunjungi Brasil untuk membantu menetapkan peraturan ketat untuk mencegah pembabatan hutan untuk daging yang diekspor ke Eropa.
3.      Irlandia
Banyak orang yang mengubah diri mereka menjadi petani organik saat ini. Di Irlandia, Menteri Pertanian menulis kepada semua peternak di Irlandia untuk memberi tahu mereka agar mengubah diri mereka menjadi petani organik, petani sayuran, dan bahkan mereka menyubsidi mereka juga. Saat ini persentase peternak yang mengubah diri mereka menjadi petani organik sangat besar.
C.    Pemerintahan Yang Demokratis
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dari rakyat, artinya rakyat ikut berpatisipasi dalam membentuk pemerintahan. Oleh rakyat, pada hakekatnya yang memerintah adalah rakyat, karena mereka yang duduk dalam pemerintahan dipilih oleh rakyat dan merupakan wakil-wakil rakyat yang membawakan aspirasi rakyat, Untuk rakyat, artinya pemerintahan harus berpihak pada rakyat, mengedepankan kepentingan rakyat, berupaya memajukan kesejahteraan rakyat ( umum ).
Jadi yang dimaksud pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang memiliki prinsip-prinsip demokrasi dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ciri-ciri Pemerintahan yang Demokratis :
1.         Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.         Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.         Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.         Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.         Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.         Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.         Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sistem Pemerintahan yang Demokratis ada 3, yaitu :
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
a.       Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
b.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
c.       Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

2.      Sistem Pemerintahan Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.DemokrasiTerpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November1956.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasiterpimpin oleh Presiden Soekarno :
a.       Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
b.      Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
c.       Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

3.      Sistem Pemerintahan Liberal
Demokrasi liberal (ataudemokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada.Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
D.    Syarat – Syarat Adanya Pemerintahan Bersih dan Demokratis
Mengapa penyakit korupsi di negeri ini begitu sulit diberantas?Dan mengapa sulit sekali untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.Sudah berbagai analisis dan forum digelar untuk membahas hal tersebut, namun dalam kenyataanya bukannya menurun malah dari tahun ke tahun peringkat kita sebagai negara korup di dunia cenderung naik.Masalah korupsi ini betul-betul telah membuat berbagai elemen bangsa ini hampir frustasi.Sudah banyak anggota masyarakat yang putus asa dan bersikap apatis terhadap masalah tersebut dan meyakini bahwa menghilangkan korupsi di Indonesia adalah suatu hal yang mustahil.
Adapun syarat adanya pemerintahan yang bersih adalah sebagai berikut:
1.      Kemauan politik ( Politic Will ) dari pemimpin eksekutif tertinggi di negeri ini, dalam hal ini presiden. Kemauan yang sangat kuat dan tindakan nyata yang dilakukan oleh presiden serta tauladan yang ditunjukkannya dalam menanggulangi masalah korupsi ini jelas sangat berpengaruh terhadap para gubernur dan jajaran pmpinan eksekutif dibawahnya.
2.      Adanya kemauan keras dari pihak masyarakat dan dunia bisnis untuk menghilangkan budaya korupsi, kolusi secara nyata,yakni dengan melakukan bisnis dan kegiatan lainnya secara bersih dan tanggung jawab.
3.      Secara sturktural, lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang terbentuk perlu diperdayakan secara maksimal.
4.      Gerakan moral dan budaya anti korupsi yang dirancangkan Muhammadiyah dan NU harus terus diperbesar ekskalasinya mampu menembus relung-relung moral masyarakat.
5.      Secara politis perlu dibangun suatu budaya politik yang lebih santun dan bersih.
Sistem demokrasi menjadi sistem paling ideal untuk kemajuan sebuah bangsa sebagai tatanan sosial politik yang paling ideal, demokrasi agaknya juga merupakan prestasi tinggi dalam sejarah pemikiran manusia.Tidak mudah bagi sebuah negara jika menginginkan disebut “negara demokratis”, ada banyak syarat yang mesti dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat pemerintahan yang demokratis tersebut antara lain adanya:
1.      Pemilihan umum kepala pemerintahan
2.      Pemilihan perangkat legislatif
3.      Multi partai politik
4.      Kebebasan beragama
5.      Perlindungan Hak Asasi Manusia
6.      Pemilihan umum yang bebas ( general elaction )
7.      Pengakuan hak minoritas
8.      Musyawarah
9.      Persetujuan perlemen ( dalam setiap kebijakan pemerintahan),dll.
E.     Moralitas Politik dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar negara adalah merupakan suatu kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral.Oleh karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia.Bangsa Indonesia telah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan demikian Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.
Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu.Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.
Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :
1.      Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman.Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.
2.      Norma Moral (Etika)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etka atau budi pekerti . Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang.Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyagkut kehidupan pribadi.
3.      NormaKesopanan
Norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma  kesopanan itu sempit , terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat, berbeda pula sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.
4.      NormaHukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia.Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita.Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman.Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.
Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila  adalah nilai-nilai moral. Jadi, Pancasila menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normative Pancasila itu sendiri.
Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga negara bangsa. Yaitu Ketetapan MPR No.II/MPR/1998 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa Indonesia atas nilai-nilai Pancasila. Penataran P4 dan segala atributnya dianggap gagal bukan karena kesalahan nilai dan norma dari Pancasilanya tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.Terlebih lagi penataran P4 terkesan bukan untuk penyelenggara negara tapi dipaksakan pada warga. Justru para penyelenggara negaralah yang seharusnya memiliki nilai dan norma. Bernegara karena merekalah yang menyelanggarakan negara dan menjadi contoh bagi bagi rakyatnya. Para pejabat negara  malahan banyak menyimpang dari apa yang dipidatokan kepada warga negara.
Di era sekarang ini tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
1.      Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dan berbagai aspek.
2.      Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3.      Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasayarakat.
F.     Macam-macam Sistem Pemerintahan
Istilah Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”.Sistem berarti keseluruhan  yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian, maupun hubungan fungsional  terhadap keseluruhannya  sehingga hubungan tersebut tidak menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya  jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dengan demikian sistem pemerintahan adalah hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.Menurut Moh.Mahfud MD, Sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Ada beberapa sistem pemerintahan yang dianut negara-negara di dunia,misalnya saja sistem yang sering dianut oleh negara demokrasi adalah sistem presidensial dan sistem parlementer.Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik sendiri sering dikenal adanya tiga sistem pemerintahan yaitu presidensial,parlementer,dan referendum.
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Dalam sistem presidensial  secara umum dapat disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)
b.       Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen mempunyai kedudukan yang sejajar.
c.       Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif
e.       Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif  tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
g.      Masa jabatan Presiden & Wakil Presiden tertentu, misalnya 5 tahun.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa Jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c.       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem presidensial :
a.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
c.       Pembuatan keputusan  atau kebijakan publik pada umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
d.      Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.Sistem ini merupakan kelanjutan dari bentuk monarchi Konstitusional,artinya kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.Prinsip utama sistem ini adalah adanya fusi kekuasaan eksekutif.Antara Eksekutif dan Legislatif  terdapat hubungan yang menyatu dan tak terpisahkan (fusi). Di Inggris,Kepala Eksekutif adalah Perdana Menteri sedangkan Kepala Negara adalah Ratu Inggris.
Ciri-ciri sistem parlementer :
a.       Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat simbol nasional.
b.      Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
c.       Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
d.      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen
e.       Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
g.      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen melalui mosi. Untuk mengatasi kelemahan sistem parlemen yang terkesan mudah jatuh bangun, maka kabinet dapat meminta kepada Kepala negara  untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representatif
Kelebihan sistem Pemerintah Parlementer :
a.       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
b.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.        Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehinggan kabinet lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
a.       Kedudukan badan eksekutif / kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan badan Eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Selain di Inggris,sistem parlementer juga dipraktekkan di beberapa negara seperti Belanda, Belgia, Swedia,Muangthai, dan India.

3.      Sistem Pemerintahan Referendum
Dalam sitem referendum badan eksekutif merupakan bagian dari legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian dari legislatif adalah badan pekerja legislatif.Artinya dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamya sebagai pelaksana tugas pemerintah.Kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat Undang-Undang dalam sistem ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam  mekanisme,yaitu:
a.       Referendum Obligator yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat tentang berlakunya suatu peraturan atau Undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
b.      Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau Undang-Undang yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut.Referendum ini merupakan referendun tidak wajib.
Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidensial atau sistem parlementer.Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu.Sebelum Perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem presidensial,namun penerapannya tidak murni / bisa dikatakan “quasi presidensial”. Mengingat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada MPR  (parlemen), namun setelah perubahan UUD1945,indonesia menganut sistem Pemerintah Presidensial secara murni karena presiden bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).
G.    Peranan Partai politik dalam Kehidupan Bernegara
Menurut Mac Iver, partai politik adalah “suatu kumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan (policy) yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara sesuai dengan konstitusi atau Undang-undang agar menjadi penentu cara melakukan pemerintahan”.Perkumpulan-perkumpulan itu diadakan karena adanya kepentingan bersama.Oleh karena itu seringkali suatu perkumpulan atau ikatan diadakan untuk memenuhi atau mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat. Selain mempunyai kepentingan bersama, suatu perkumpulan khususnya partai politik, akan muncul karena anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
Suatu partai politik dapat timbul karena :
1.      Sekumpulan orang bersama-sama mencintai orang atau keturunan dari orang tertentu dan melahirkan partai. Misalnya partai raja, Partai Bonaparte, namun partai-partai ini sudah hamper tidak ada di jaman sekarang ini.
2.      Sekumpulan orang mempunyai kepentingan yang sama seperti partai buruh, partai tani, dan lain sebagainya.
3.      Adanya asas dan cita-cita politik yang sama seperti partai nasionalis, partai komunis dan lain sebagainya.
4.      Adanya persamaan dalam kepercayaan seperti partai islam, partai Katolik dan lain-lain.
Warga Negara yang telah dewasa atau dianggap dewasaseringkali terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota golongan politik seperti anggota partai, duduk dalam dewan perwakilan rakyat, berkampanye dan lain sebagainya.Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta dalam pembentukan kebijaksanaan umum.
Ahli lain yaitu Sigmund Neumann mengemukakan bahwa partai politik adalah organisasi dari aktivitas – aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan yang lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Dalam Negara-negara demokratis, partai politik berfungsi sebagai :
1.      Sarana komunikasi politik
2.      Sarana sosialisasi politik
3.      Sarana pengangkatan anggota politik
4.      Sarana pengatur konflik
Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (rule) yang sangat penting dalam setiap sistem demokasi.Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara.Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi.Karena itu partai politik merupakan pilar yang penting untuk diperkuat derajat pelembagaanya dalam sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.
Dalam ranah politik, banyak sekali masalah-masalah yang muncul. Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai seperti di atas, diperlukan beberapa mekanisme penunjang, antara lain:
1.      Mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan.
2.      Mekanisme keterbukaan partai melalui mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik.
3.      Penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatkan kualitas pelayanan publik (public services), serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan negara.
4.      Berkembangnya pers bebas semakin professional dan mendidik sebagai saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas.
5.      Kuatnya jaminan kebebasan berpikir (freedom of thought), dan berekspresi (freedom of expression), serta kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai (freedom of peaceful assembly and association).
Selain itu dalam penguatan peran partai politik guna mewujudkan local good governance, harus didukung dengan program-program aksi reformasi yang meliputi:
1.      Restrukturisasi partai politik adalah melakukan perubahan dan/atau penyesuaian struktur politik yang berkaitan erat dengan peran partai politik. Restrukturisasi partai politik  harus terus digulirkan agar orientasi kedaerahan, agama, ras, dan golongan makin lama makin mencair dan mengkristal menjadi orientasi kebangsaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan. Restrukturisasi partai politik sedemikian rupa sehingga atas dasar kesadaran dan instropeksi atas diri dan eksistensinya, semua partai akan berkembang ke arah peningkatan kualitas kapasitas dan perannya, dan menuju pada jumlah partai politik yang sesuai dengan perkembangan aspirasi politik rakyat.
2.      Refungsionalisasi yaitu menfungsikan kembali lembaga negara dan lembaga-lembaga politik, serta kemasyarakatan sesuai dengan fungsi dasarnya, yang meliputi :
a.      Memberikan peluang kepada masyarakat untuk bersikap kritis, agar dapat mengontrol sepak terjang partai politik untuk lebih mempertajam fungsinya sebagai wadah saluran aspirasi politik rakyat.
b.      Menciptakan kondisi yang kondusif bagi persaingan yang sehat diantara partai politik.
3.      Revitalisasi, yaitu menyusun skala prioritas permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dengan mengedepankan dan memprioritaskan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan yang lain. Upaya revitalisasi ini antara lan:
a.      Terlaksananya konsolidasi organisasi secara secara bebas tanpa campur tangan pemerintah atau pihak lain yang tidak kompeten.
b.      Kemampuan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dalam diri setiap pemimpin organisasi, serta didukung moral dan etika setiap anggota.
c.       Perlu adanya keteladanan dari pimpinan partai politik yang merupakan motor penggerak di dalam pencapaian tujuan organisasi, dalam arti pola piker, sikap dan pola tindak harus dapat menjadi cermin untuk seluruh anggotanya.


DAFTAR PUSTAKA


8 komentar:

  1. kunjungi ych http://ferryverdapermana.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. iya okay,,, terimakasi juga sudah berkunjung,, :D

    BalasHapus
  3. terima ksh, sdh dishare, tapi alangkah bagusnya kalau daftar pustakanya juga disertakan :)

    BalasHapus
  4. terimakasih,, akan dilakukan perbaikan selanjutnya,, :D

    BalasHapus
  5. Kenapa daftar pustaka harus kosong??

    BalasHapus
  6. Izin copy. Tulisannya bagus sekali.

    BalasHapus