PEMERINTAHAN
YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS
A. Pengertian Pemerintah dan
Pemerintahan
Pengertian pemerintah dapat ditinjau dari dua aspek,
yaitu :
1. Secara sempit :
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ atau alat perlengkapan
negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan Undang-Undang untuk
mencapai tujuan organisasi Negara.
2. Secara luas :
Dalam arti luas pemerintah adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan
di dalam negara baik kekuasaan eksukutif, legislatif maupun yudikatif.Donner
mengemukakan bahwa cakupan pemerintah dalam pengertiannya yang luas meliputi
badan-badan yang menentukan haluan negara dan berkedudukan di pusat, kemudian
terdapat juga instansi-instansi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan
itu.Sedangkan Van Vollenhoven mengemukakan bahwa dalam arti luas tugas
pemerintah itu terbagi dalam empat fungsi yaitu membentuk undang-undang,
pelaksana/ pemerintah (bestuur), polisi dan keadilan.
Pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal urusan
dan sebagainya) memerintah (Pamudji, 1995 : 23).
B. Pemeritahan Yang Bersih
Pemerintahan yang bersih menurut Chamim (2006 : 54)
adalah kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga
diri dari perbuatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).Korupsi merupakan perbuatan pejabat
pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal.Kolusi adalah bentuk kerjasama antara
pejabat pemerintah dengan oknum lain secara illegal untuk mendapatkan
keuntungan material bagi mereka. Nepotisme
adalah pemanfaatan jebatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan atau penghasilan
bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat sehingga menutup kesempatan bagi orang
lain. Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang
didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam
penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya
pemerintahan yang baik karena hubungan antara pemerintah dengan masyarakat akan
terlihat konkrit dan dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan
sudah baik atau belum. Sjachran Basah berpendapat bahwa salah satu inti hakikat
HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya,
dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut
hukum.
Dalam
bidang administrasi Negara telah dirumuskan beberapa asas-asas umum pemerintahan
sebagai pedoman pelaksana dari suatu aktifitas pemerintahan agar dapat
mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN
pasal 3 antara lain :
1. "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hokum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan,dan keadilan
dalam setiap kebijkan penyeleggaraan negara.
2. "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah asas yang menjadi
landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian
Penyelenqgara Negara.
3. "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. "Asas Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dantidak diskrirninatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. "Asas Profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian
yang beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
7. "Asas Akuntabilitas"; adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus
dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Dr. Philipus M. Hadjon., SH. Yakni ada beberapa asas- asas umum pemerintahan
yang baik :
1. Asas bertindak sesuai dengan
peraturan perundang-udangan (wetmatigheid).
Kesesuaian tersebut menyangkut wewenang, prosedur dan substansi keputusan
2. Asas tidak menyalahgunakan wewenang
untuk tujuan lain (larangan detournement
de pouvior).
3. Asas bertindak rasional, wajar atau
dapat dirumuskan sebagai asas tidak bertindak sewenang-wenang.
4. Bertindak sesuai dengan asas-asas
umum pemeriahan yang baik. Asas asas umum pemerintahan yang baik dapat
dirumuskan melalui pendekatan komparasi hukum dengan memperhatikan
pandangan-pandangan, ide, kondisi-kondisi dalam system dan prektek pemerintahan
di tanah air kita.
Politik
hukum sebagai suatu wadah dalam menghasilkan produk hukum tentunya sangat
berperan di sini.Sebagai lembaga negara maka pemerintah juga berperan dalam
pembentukan produk hukum yang sesuai dengan tujuan negara mulai dari
undang-undang sampai peraturan pelaksana dibawahnya. Dalam pelaksanaanya maka
politik hukum sudah berperan dalam penyeleggara negara bukan hanya kepada
eksekutif saja namun juga legislatif dan yudikatif hal ini terbuki dengan
lahirnya undang-undang nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang
Bersih dan Bebas KKN. Sebenarnya undang undang tersebut dalam bagian
menimbangnya telah memberikan suatu argumentasi politik hukum yang nyata dengan
meyatakan bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan
tujuan negara dengan demikian perlu adanya asas penyeleggara negara agar para
penyeleggara negara dapat bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, hal
ini mengingat banyaknya praktek KKN yang dapat merusak kehidupan bernegara.
Dari sinilah sebenarnya sudah nampak bahwa peranan politik hukum dalam
penyelenggaraan aparatur negara yang bersih sudah terlihat.
Asas-asas
diatas ini merupakan alternatif-alternatif yang tersedia bagi pemerintah dalam
perumusan kebijakan dan penyeleggaraan negara sehingga dengan mengakomodasi
asas-asas diatas dalam memproduksi suatu produk hukum maka diharapkan tujuan
negara dan pemerintahan yang bersih bisa terwujudkan.
Untuk menegakkan pemerintahan yang
bersih, diperlukan :
1. Nilai
– nilai moralitas bagi para pejabat pemerintahan, seperti : kejujuran pada diri
sendiri dan orang lain, menjauhkan diri dari tindakan
melanggar hokum, bersedia berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya,
keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-hari sebagai
pejabat.
2. Adanya
sebuah system politik dan hokum yang adil.
3. Diperlukan
kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas
politik, sehingga budaya demokrasi perlu dikembangkan sehingga terwujud
pemerintahan yang demokratis.
Contoh Teladan Pemerintahan yang baik :
1. Parlemen Eropa
Parlemen
Eropa mengakui bahwa pola makan daging adalah sebab dari pemanasan global, dan
mereka akan mempertimbangkan untuk memotong subsidi untuk industri daging dan
memberikannya kepada para petani organik, dan sebagainya.
Meskipun
tidak secepat yang saya inginkan, namun tampaknya masa yang kritis sedang
melakukan sesuatu karena ada banyak kemajuan yang telah terjadi.Beberapa
pemimpin yang berani dan heroik sedang membantu dalam membuat perubahan yang
sangat menyentuh dan menginspirasi.
Dan
Jens Holm, Anggota dari Parlemen Eropa telah bekerja untuk memperjuangkan
tindakan-tindakan agar Uni Eropa merekomendasikan pengurangan daging untuk
mengecilkan emisi gas rumah kaca.
2. Jerman
Menteri
Lingkungan Jerman mengunjungi Brasil untuk membantu menetapkan peraturan ketat
untuk mencegah pembabatan hutan untuk daging yang diekspor ke Eropa.
3. Irlandia
Banyak
orang yang mengubah diri mereka menjadi petani organik saat ini. Di Irlandia,
Menteri Pertanian menulis kepada semua peternak di Irlandia untuk memberi tahu
mereka agar mengubah diri mereka menjadi petani organik, petani sayuran, dan
bahkan mereka menyubsidi mereka juga. Saat ini persentase peternak yang
mengubah diri mereka menjadi petani organik sangat besar.
C.
Pemerintahan
Yang Demokratis
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dari rakyat,
artinya rakyat ikut berpatisipasi dalam membentuk pemerintahan. Oleh rakyat,
pada hakekatnya yang memerintah adalah rakyat, karena mereka yang duduk dalam
pemerintahan dipilih oleh rakyat dan merupakan wakil-wakil rakyat yang
membawakan aspirasi rakyat, Untuk rakyat, artinya pemerintahan harus berpihak
pada rakyat, mengedepankan kepentingan rakyat, berupaya memajukan kesejahteraan
rakyat ( umum ).
Jadi yang
dimaksud pemerintahan yang demokratis
adalah pemerintahan yang memiliki prinsip-prinsip demokrasi dan menegakan prinsip-prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ciri-ciri Pemerintahan
yang Demokratis :
1.
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4.
Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan
(suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sistem
Pemerintahan yang Demokratis ada 3, yaitu :
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.Sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung
dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan
melalui sebuah veto keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif
dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas
antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.Namun beberapa
sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih
dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem
ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
a.
Dikepalai oleh seorang perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai
oleh presiden/raja.
b.
Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
c.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan
non-departemen.
d.
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
e.
Kekuasaan eksekutif bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana
seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.DemokrasiTerpimpin pertama
kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada
tanggal 10 November1956.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasiterpimpin oleh
Presiden Soekarno :
a.
Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal,
menyebabkan ketidakstabilan negara.
b.
Dari segi perekonomian :
Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program
yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat.
3. Sistem Pemerintahan Liberal
Demokrasi
liberal (ataudemokrasi konstitusional)
adalah sistem
politik yang melindungi secara konstitusional
hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan
pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada
pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan
dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali
dikemukakan pada Abad
Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial
seperti Thomas
Hobbes, John
Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Semasa Perang
Dingin, istilah demokrasi liberal
bertolak belakang dengan komunisme
ala Republik
Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi
konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung
atau demokrasi
partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk
menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat, Britania
Raya, Kanada.Konstitusi
yang dipakai dapat berupa republik
(Amerika Serikat, India,
Perancis)
atau monarki konstitusional
(Britania Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial
(Amerika Serikat), sistem parlementer
(sistem
Westminster: Britania Raya
dan Negara-Negara Persemakmuran)
atau sistem semipresidensial
(Perancis).
D.
Syarat
– Syarat Adanya Pemerintahan Bersih dan Demokratis
Mengapa penyakit korupsi di negeri ini
begitu sulit diberantas?Dan mengapa sulit sekali untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih.Sudah berbagai analisis dan forum digelar untuk membahas hal
tersebut, namun dalam kenyataanya bukannya menurun malah dari tahun ke tahun
peringkat kita sebagai negara korup di dunia cenderung naik.Masalah korupsi ini
betul-betul telah membuat berbagai elemen bangsa ini hampir frustasi.Sudah
banyak anggota masyarakat yang putus asa dan bersikap apatis terhadap masalah
tersebut dan meyakini bahwa menghilangkan korupsi di Indonesia adalah suatu hal
yang mustahil.
Adapun syarat adanya pemerintahan yang
bersih adalah sebagai berikut:
1. Kemauan
politik ( Politic Will ) dari pemimpin eksekutif tertinggi di negeri ini, dalam
hal ini presiden. Kemauan yang sangat kuat dan tindakan nyata yang dilakukan
oleh presiden serta tauladan yang ditunjukkannya dalam menanggulangi masalah
korupsi ini jelas sangat berpengaruh terhadap para gubernur dan jajaran pmpinan
eksekutif dibawahnya.
2. Adanya
kemauan keras dari pihak masyarakat dan dunia bisnis untuk menghilangkan budaya
korupsi, kolusi secara nyata,yakni dengan melakukan bisnis dan kegiatan lainnya
secara bersih dan tanggung jawab.
3. Secara
sturktural, lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang terbentuk perlu
diperdayakan secara maksimal.
4. Gerakan
moral dan budaya anti korupsi yang dirancangkan Muhammadiyah dan NU harus terus
diperbesar ekskalasinya mampu menembus relung-relung moral masyarakat.
5. Secara
politis perlu dibangun suatu budaya politik yang lebih santun dan bersih.
Sistem demokrasi menjadi sistem paling
ideal untuk kemajuan sebuah bangsa sebagai tatanan sosial politik yang paling
ideal, demokrasi agaknya juga merupakan prestasi tinggi dalam sejarah pemikiran
manusia.Tidak mudah bagi sebuah negara jika menginginkan disebut “negara
demokratis”, ada banyak syarat yang mesti dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat-syarat pemerintahan yang demokratis tersebut antara lain adanya:
1. Pemilihan
umum kepala pemerintahan
2. Pemilihan
perangkat legislatif
3. Multi
partai politik
4. Kebebasan
beragama
5. Perlindungan
Hak Asasi Manusia
6. Pemilihan
umum yang bebas ( general elaction )
7. Pengakuan
hak minoritas
8. Musyawarah
9. Persetujuan
perlemen ( dalam setiap kebijakan pemerintahan),dll.
E.
Moralitas Politik dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
yang telah disahkan sebagai dasar negara adalah merupakan suatu kesatuan utuh
nilai-nilai budi pekerti atau moral.Oleh karena itu Pancasila dapat disebut
sebagai moral bangsa Indonesia.Bangsa Indonesia telah menegara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Dengan demikian Pancasila juga merupakan moral
negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.
Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental
tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat
setiap individu.Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi
perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban
moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang
menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan
dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia
untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu
perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau
wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi
perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.
Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma
atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai
perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud
norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak
diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah
perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya
tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak
dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4
(empat), yaitu sebagai berikut :
1.
Norma Agama
Norma ini
disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan
keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman.Norma ini ditujukan terhadap
kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah
ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap
sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma
kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.
2.
Norma Moral (Etika)
Norma ini
disebut juga dengan norma kesusilaan atau etka atau budi pekerti . Norma moral
atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita
menilai seseorang.Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu
karena menyagkut kehidupan pribadi.
3.
NormaKesopanan
Norma
kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen.
Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang
berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma kesopanan itu sempit ,
terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama
dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat, berbeda pula sopan santunnya.
Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.
4.
NormaHukum
Norma hukum
berasal dari luar diri manusia.Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri
manusia yang memaksakan kepada kita.Masyarakat secara resmi (negara) diberi
kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman.Dalam hal ini pengadilanlah
sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.
Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus
dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang
tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik
dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya
nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai moral. Jadi, Pancasila
menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat
Indonesia agar sejalan dengan nilai normative Pancasila itu sendiri.
Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai
semacam norma etik bagi perilaku segenap warga negara bangsa. Yaitu Ketetapan
MPR No.II/MPR/1998 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika
politik bagi bangsa Indonesia atas nilai-nilai Pancasila. Penataran P4 dan
segala atributnya dianggap gagal bukan karena kesalahan nilai dan norma dari
Pancasilanya tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan
monolitik.Terlebih lagi penataran P4 terkesan bukan untuk penyelenggara negara
tapi dipaksakan pada warga. Justru para penyelenggara negaralah yang seharusnya
memiliki nilai dan norma. Bernegara karena merekalah yang menyelanggarakan
negara dan menjadi contoh bagi bagi rakyatnya. Para pejabat negara
malahan banyak menyimpang dari apa yang dipidatokan kepada warga negara.
Di era sekarang ini tampaknya kebutuhan akan norma
etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk
ditetapkan. Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini
bertujuan untuk :
1.
Memberikan landasan etik moral bagi
seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dan berbagai
aspek.
2.
Menentukan pokok-pokok etika
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3.
Menjadi kerangka acuan dalam
mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasayarakat.
F.
Macam-macam
Sistem Pemerintahan
Istilah Sistem Pemerintahan merupakan
gabungan dari dua kata, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”.Sistem berarti
keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian, maupun
hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya sehingga hubungan
tersebut tidak menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Pemerintahan
adalah segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dengan demikian sistem
pemerintahan adalah hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan
kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.Menurut Moh.Mahfud MD, Sistem
pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara
ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Ada beberapa sistem pemerintahan yang
dianut negara-negara di dunia,misalnya saja sistem yang sering dianut oleh
negara demokrasi adalah sistem presidensial dan sistem parlementer.Di dalam
studi ilmu negara dan ilmu politik sendiri sering dikenal adanya tiga sistem
pemerintahan yaitu presidensial,parlementer,dan referendum.
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Dalam
sistem presidensial secara umum dapat
disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kepala
negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)
b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada
parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen mempunyai kedudukan yang sejajar.
c. Menteri-menteri
diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
d. Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif
e. Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f. Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
g. Masa
jabatan Presiden & Wakil Presiden tertentu, misalnya 5 tahun.
Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial :
a. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa
Jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
sistem presidensial :
a. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b. Sistem
pertanggung jawaban kurang jelas.
c. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik pada
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas.
d. Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem Parlementer adalah sistem
pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.Sistem
ini merupakan kelanjutan dari bentuk monarchi Konstitusional,artinya kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.Prinsip utama sistem ini adalah adanya fusi
kekuasaan eksekutif.Antara Eksekutif dan Legislatif terdapat hubungan yang menyatu dan tak
terpisahkan (fusi). Di Inggris,Kepala Eksekutif adalah Perdana Menteri
sedangkan Kepala Negara adalah Ratu Inggris.
Ciri-ciri
sistem parlementer :
a. Kepala
negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat
simbol nasional.
b. Pemerintahan
dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
c. Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
d. Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen
e. Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f. Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
g. Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen melalui mosi. Untuk mengatasi kelemahan sistem parlemen yang terkesan
mudah jatuh bangun, maka kabinet dapat meminta kepada Kepala negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan
yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representatif
Kelebihan
sistem Pemerintah Parlementer :
a. Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif.
b. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehinggan kabinet lebih berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
a. Kedudukan
badan eksekutif / kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelangsungan
kedudukan badan Eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen.
d. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Selain di Inggris,sistem parlementer
juga dipraktekkan di beberapa negara seperti Belanda, Belgia, Swedia,Muangthai,
dan India.
3.
Sistem Pemerintahan
Referendum
Dalam sitem referendum badan eksekutif
merupakan bagian dari legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian dari
legislatif adalah badan pekerja legislatif.Artinya dalam sistem ini badan
legislatif membentuk sub badan di dalamya sebagai pelaksana tugas pemerintah.Kontrol
terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat
melalui lembaga referendum.
Pembuat Undang-Undang dalam sistem ini
diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme,yaitu:
a. Referendum Obligator
yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat tentang
berlakunya suatu peraturan atau Undang-undang yang baru. Referendum ini disebut
referendum wajib.
b. Referendum fakultatif,
yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau Undang-Undang
yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut.Referendum
ini merupakan referendun tidak wajib.
Dalam prakteknya sistem yang sering
dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidensial atau sistem
parlementer.Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem
itu.Sebelum Perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem presidensial,namun
penerapannya tidak murni / bisa dikatakan “quasi presidensial”. Mengingat
presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung
jawab kepada MPR (parlemen), namun
setelah perubahan UUD1945,indonesia menganut sistem Pemerintah Presidensial
secara murni karena presiden bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).
G.
Peranan
Partai politik dalam Kehidupan Bernegara
Menurut Mac Iver, partai politik adalah “suatu kumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan (policy) yang oleh
perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara sesuai dengan konstitusi atau
Undang-undang agar menjadi penentu cara melakukan pemerintahan”.Perkumpulan-perkumpulan
itu diadakan karena adanya kepentingan bersama.Oleh karena itu seringkali suatu
perkumpulan atau ikatan diadakan untuk memenuhi atau mengurus kepentingan
bersama dalam masyarakat. Selain mempunyai kepentingan bersama, suatu
perkumpulan khususnya partai politik, akan muncul karena anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
Suatu partai politik dapat timbul karena :
1.
Sekumpulan orang bersama-sama
mencintai orang atau keturunan dari orang tertentu dan melahirkan partai.
Misalnya partai raja, Partai Bonaparte, namun partai-partai ini sudah hamper
tidak ada di jaman sekarang ini.
2.
Sekumpulan orang mempunyai
kepentingan yang sama seperti partai buruh, partai tani, dan lain sebagainya.
3.
Adanya asas dan cita-cita politik
yang sama seperti partai nasionalis, partai komunis dan lain sebagainya.
4.
Adanya persamaan dalam kepercayaan
seperti partai islam, partai Katolik dan lain-lain.
Warga Negara yang telah dewasa atau dianggap dewasaseringkali terlibat dalam
kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan memilih dalam pemilihan umum,
menjadi anggota golongan politik seperti anggota partai, duduk dalam dewan
perwakilan rakyat, berkampanye dan lain sebagainya.Kegiatan seseorang dalam
partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik
mencakup semua kegiatan sukarela melalui turut serta dalam proses pemilihan
pemimpin-pemimpin politik dan turut serta dalam pembentukan kebijaksanaan umum.
Ahli lain
yaitu Sigmund Neumann mengemukakan bahwa partai politik adalah organisasi dari aktivitas – aktivitas
politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut
dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan yang
lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Dalam Negara-negara demokratis, partai politik
berfungsi sebagai :
1.
Sarana komunikasi politik
2.
Sarana sosialisasi politik
3.
Sarana pengangkatan anggota politik
4.
Sarana pengatur konflik
Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan
(rule) yang sangat penting dalam setiap sistem demokasi.Partai memainkan
peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan
warga negara.Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang
sebetulnya menentukan demokrasi.Karena itu partai politik merupakan pilar yang
penting untuk diperkuat derajat pelembagaanya dalam sistem politik yang
demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is
unthinkable save in terms of the parties”.
Dalam ranah politik, banyak sekali masalah-masalah
yang muncul. Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai seperti di atas,
diperlukan beberapa mekanisme penunjang, antara lain:
1.
Mekanisme internal yang menjamin
demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam
proses pengambilan keputusan.
2.
Mekanisme keterbukaan partai melalui
mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut serta berpartisipasi dalam
penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik.
3.
Penyelenggaraan negara yang baik
dengan makin meningkatkan kualitas pelayanan publik (public services),
serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan
penyelenggaraan negara.
4.
Berkembangnya pers bebas semakin
professional dan mendidik sebagai saluran komunikasi massa yang menjangkau
sasaran yang sangat luas.
5.
Kuatnya jaminan kebebasan berpikir (freedom
of thought), dan berekspresi (freedom of expression), serta
kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai (freedom of
peaceful assembly and association).
Selain itu dalam penguatan peran partai politik guna
mewujudkan local good governance, harus didukung dengan program-program
aksi reformasi yang meliputi:
1.
Restrukturisasi partai politik adalah melakukan
perubahan dan/atau penyesuaian struktur politik yang berkaitan erat dengan
peran partai politik. Restrukturisasi partai politik harus terus
digulirkan agar orientasi kedaerahan, agama, ras, dan golongan makin lama makin
mencair dan mengkristal menjadi orientasi kebangsaan dalam bingkai persatuan
dan kesatuan. Restrukturisasi partai politik sedemikian rupa sehingga atas
dasar kesadaran dan instropeksi atas diri dan eksistensinya, semua partai akan
berkembang ke arah peningkatan kualitas kapasitas dan perannya, dan menuju pada
jumlah partai politik yang sesuai dengan perkembangan aspirasi politik rakyat.
2.
Refungsionalisasi yaitu menfungsikan kembali lembaga
negara dan lembaga-lembaga politik, serta kemasyarakatan sesuai dengan fungsi
dasarnya, yang meliputi :
a. Memberikan
peluang kepada masyarakat untuk bersikap kritis, agar dapat mengontrol sepak
terjang partai politik untuk lebih mempertajam fungsinya sebagai wadah saluran
aspirasi politik rakyat.
b. Menciptakan
kondisi yang kondusif bagi persaingan yang sehat diantara partai politik.
3.
Revitalisasi, yaitu
menyusun skala prioritas permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dengan mengedepankan
dan memprioritaskan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan yang lain. Upaya
revitalisasi ini antara lan:
a. Terlaksananya
konsolidasi organisasi secara secara bebas tanpa campur tangan pemerintah atau
pihak lain yang tidak kompeten.
b. Kemampuan
dedikasi serta loyalitas yang tinggi dalam diri setiap pemimpin organisasi,
serta didukung moral dan etika setiap anggota.
c. Perlu adanya
keteladanan dari pimpinan partai politik yang merupakan motor penggerak di
dalam pencapaian tujuan organisasi, dalam arti pola piker, sikap dan pola
tindak harus dapat menjadi cermin untuk seluruh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA